Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Putusan Sengketa Pilkada Gunung Mas Tercemar Kasus Suap

Kompas.com - 09/10/2013, 18:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya telah tercemar oleh kasus suap. Menurut mantan calon Bupati Gunung Mas tersebut, penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi non Aktif Akil Mochtar dan Bupati Hambit Bintih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas menggambarkan kecurangan dalam pengambilan keputusan itu.

"Sudah jelas ada pelanggaran. Kalau pihak terkait (Hambit Bintih) tidak bersalah, kenapa dia harus melakukan (penyuapan) sehingga ditangkap tangan oleh KPK itu?" kata Jaya usai sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, putusan persidangan tersebut sudah menciderai rasa keadilan dan demokrasi. Dengan putusan tersebut, Jaya mengaku sudah tidak mempercayai MK sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia.

Hal yang sama diungkapkan pemohon lainnya, Alfridel Jinu. Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas kasus suap di MK, terutama yang berhubungan dengan pilkada Gunung Mas. Dia mengaku siap membantu KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau nanti (saya) dipanggil KPK, siap. Kita buka semuanya," lanjut Alfridel.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Dengan begitu, pihak termohon, yakni pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati lainnya. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.

Sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu sengketa di MK yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dalam pilkada tersebut. Ikut ditetapkan pula sebagai tersangka, Anggota DPR Chairun Nisa, Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis. Keempatnya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com