Kedatangan mereka untuk mencari sejumlah alat bukti baru terkait kasus dugaan suap yang diduga diberikan Tubagus kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kepala keamanan RW 02, Husin, mengatakan, para penyidik KPK tersebut datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan empat buah mobil mini bus. Setiba di lokasi, para petugas itu kemudian sempat berbincang dengan pihak keamanan yang menjaga rumah Tubagus.
"Kebetulan, tadi pada saat datang, saya ikut masuk melihat kondisi. Mereka sempat tanya orang yang jaga rumah," kata Husin, Kamis.
KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W sebagai tersangka suap dalam kaitan Pilkada Lebak. Penetapan ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
"Saudara TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan STA selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.