Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Darmin Nasution sebagai Saksi Kasus Century

Kompas.com - 01/10/2013, 10:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, Selasa (1/10/2013). Darmin mengaku akan dimintai keterangan untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sebagai saksi untuk Budi Mulya," kata Darmin, saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Darmin diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya. "Diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," katanya. 

Darmin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Kepada wartawan, dia tidak banyak berkomentar. Saat ditanya mengenai dana bailout Century senilai Rp 2,2 triliun yang didiamkan di Bank Indonesia dan Surat Utang Negara, Darmin yang pernah menjadi anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekaligus Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku tidak tahu.

"Wah itu saya tidak tahu, tidak tahu saya," katanya.

Jawaban yang sama diucapkan Darmin ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Andi Simangungsong, pengacara mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, yang menduga jika uang bailout Rp 2,2 triliun di BI dan SUN tersebut bisa saja digunakan untuk keperluan pihak tertentu. Andi bahkan mengungkapkan kemungkinan adanya pencatatan palsu di BI dan mempertanyakan keberadaan uang itu saat ini.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu, jadi ada dua itu, saya tidak tahu," ujar Darmin.

Pemeriksaan Darmin hari ini merupakan yang kedua kalinya. Darmin pertama kali diperiksa KPK dalam kasus Century pada 29 Agustus 2013.

Seusai pemeriksaan, Darmin mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang pernah dia ikuti terkait penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Menurut Darmin, penyidik KPK menanyakan apa saja yang diutarakan Darmin saat rapat KSSK yang berlangsung beberapa hari di bulan November tersebut tersebut.

Selain itu, Darmin mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat KSSK 24 November 2008 yang berlangsung ketika kebutuhan untuk menyelamatkan Bank Century meningkat. KPK memeriksa Darmin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP untuk Bank Century. Saat diperiksa panitia khusus (pansus) Angket Bank Century dua tahun lalu, Darmin mengatakan, saat rapat KSSK 20 November 2008, awalnya dia tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik.

Namun penjelasan Gubernur BI saat itu, Boediono menjelaskan bahwa bukan Bank Century yang sistemik, melainkan sektor perbankannya yang sistemik. Darmin mengatakan bahwa rapat KSSK menjelaskan mengenai kondisi makro yang terjadi pemburukan, ketika itu kurs rupiah merosot, cadangan devisa turun, hasil "stress test" perbankan juga sudah menunjukkan pemburukan yang memuncak akibat krisis global.

Darmin menjelaskan, saat itu Boediono memaparkan logika bahwa seyogyanya lebih baik mengambil posisi aman. KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com