"Sekitar seminggu lalu kami sudah mengirim surat kepada KPU, isinya tentang SE Mendagri yang akan dikirim ke kepala daerah. Kami ingin minta pendapat KPU, apa benar demikian suratnya. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari KPU," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo saat dihubungi, Senin (30/9/2013).
Dia mengungkapkan, persetujuan KPU penting bagi pihaknya untuk memastikan agar perintah Mendagri kepada bupati/wali kota sesuai dengan yang diinginkan KPU seperti yang dituangkan dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif.
Surat edaran itu, menurut Tanri, berisi perintah kepada kepala daerah untuk memfasilitasi KPU setempat untuk menetapkan zonasi kampanye pemilu calon anggota legislatif (caleg). Disampaikan Tanri, koordinasi antara pemda dengan KPU di daerah diperlukan mengingat pemda adalah pihak yang paling memiliki otoritas atas suatu wilayah. Sedangkan di sisi lain, KPU merupakan pihak yang menetapkan aturan dan menegakkannya.
Tanri mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, hingga saat ini belum ada daerah yang sudah menetapkan zona kampanye. Padahal, kata dia, sudah tiga hari berlalu sejak masa sosialisasi PKPU Kampanye berakhir. Seharusnya, penegakan hukum sudah dilakukan.
"Setahu saya belum ada," kata dia.
Di sisi lain, Direktur Eksekitif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, beberapa daerah berinisiatif menetapkan zonasi kampanye tanpa diminta KPU dan Kemendagri. Dia menyebutkan, beberapa daerah di antaranya Kota Yogyakarta yang menetapkan zonasi berbasis keluarahan.
"Kemudian DKI Jakarta berbasis RW," katanya saat dihubungi terpisah.
Karena itu, dia menyesali masih lambannya pemda dan KPU daerah yang belum juga menetapkan zonasi kampanye. "Persoalannya pada komitmen," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.