"Hakim yang benar itu adalah yang berani melanggar Undang-Undang. Berani mencari keadilan sesuai dengan nilai hukum yang ada," kata Mahfud, dalam sebuah diskusi di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Saat ini, kata Mahfud, tegaknya hukum terganggu karena ada praktik transaksi yang membuat penegak hukum tersandera. Kecurangan yang terjadi begitu masif dapat merusak sistem hukum yang dianggapnya sudah cukup baik. Sejatinya, kata Mahfud, semua hal yang bertabrakan dengan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus dibatalkan. Hal ini pernah dilakukannya saat menjadi Ketua MK dengan membubarkan BP Migas.
"Waktu itu kami bubarkan karena kami berpikir BP Migas di dalam pelaksanaannya bertentangan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bayangkan, berapa triliun korupsi di sektor migas," ujarnya.
Contoh lainnya, Mahfud bercermin dari apa yang pernah ditunjukkan oleh Hakim Agung Bismar Siregar. Sewaktu masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar pernah menambah vonis untuk pelaku pemerkosaan. Pelaku adalah seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri. Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pelaku divonis ringan selama tujuh bulan. Setelah banding dan ditangani Bismar, vonisnya ditambah menjadi tiga tahun.
Lainnya, ujar Mahfud, adalah putusan-putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam kepemimpinannya, MK beberapa kali membatalkan hasil Pilkada saat menemukan bukti adanya kecurangan yang terjadi dalam pesta demokrasi tersebut.
"Sebetulnya dalam undang-undang itu urusannya KPU, tapi kalau ada kecurangan kita tidak bisa diam, harus dibatalkan, kita langgar saja undang-undang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.