"Ternyata Pak Imam ini politisi juga, bisa jadi mengalihkan isu PKB di toilet karena dia (Imam Anshori) itu dari PKB. Maju DPR nggak terpilih, akhirnya maju ke KY dibantu akhirnya jadi," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Isu yang dimaksud Pasek adalah peristiwa bertemunya calon hakim agung Sudrajad Dimyati sempat bertemu dengan Bendahara Umum PKB yang juga Komisi III DPR, Bahrudin Nasori di sela-sela proses seleksi calon hakim agung. Keduanya memang membantah melakukan kesepakatan tertentu.
Menurut Pasek, Imam Anshori yang berlatar belakang PKB itu bisa saja berkepentingan mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Komisi III dan Demokrat. Dia pun mempertanyakan motif dari pengakuan Imam.
"Kami berkepentingan untuk meminta Imam membuktikan hal ini. Tapi ternyata dia tidak mau dengan banyak alasan. Kalau cukup bukti, ya sampaikan dong," ungkap Pasek.
Saat ini, lanjutnya, Fraksi Partai Demokrat tengah mempertimbangkan upaya hukum untuk menggugat Imam Anshori. Pasek juga menyindir absennya Imam Anshori saat dipanggil Komisi III pada Senin (23/9/2013).
Melalui pernyataan tertulisnya, Imam menyatakan tak bisa hadir karena harus menghadiri pelantikan Bupati Jombang. "Ini nih kerjaan KY sekarang, menghadiri pelantikan bupati di saat dia harus membuktikan tuduhannya itu," sindir Pasek.
Percobaan Suap
Sebelumnya, Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.
Di dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.
Pada tahun 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon. Belakangan diketahui bahwa oknum DPR itu berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.