Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Konvensi Demokrat, Dirut TVRI Dicopot?

Kompas.com - 25/09/2013, 16:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR menerima informasi soal kabar pemecatan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya oleh Dewan Pengawas TVRI. Saat ini, Dewan Pengawas tengah memberikan waktu satu bulan kepada empat direksi itu untuk memberikan pembelaannya sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Pengawas.

“Yang kami tahu, Dewas (Dewan Pengawas) memberikan surat pemanggilan keempat direktur untuk memberikan pembelaan diri. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk apa yang Dewas anggap telah terjadi pelanggaran. Kami mendapat keluhan dari para direksinya,” ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Nurul mengaku mendapat keluhan dari direksi TVRI lantaran nama Komisi I DPR dicatut sebagai pemberi rekomendasi atas sanksi tersebut. Nurul menyatakan, Komisi I tidak pernah memberikan usulan kepada Dewas TVRI untuk memecat empat direksi itu.

Keempat direksi itu yakni Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.

Menurut Nurul, keputusan Dewas terhadap jajaran direksi TVRI cukup janggal. Pasalnya, dalam kasus penyiaran konvensi Partai Demokrat, tidak hanya direksi yang bersalah. Ada faktor kesalahan dari Dewas.

“Dewas selain lalai dalam pengawasan, juga telah melakukan intervensi ke direksi dalam penyiaran itu. Jadi terkesan cuci tangan atas penayangan konvensi,” imbuh Nurul.

Sanksi KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat. Keputusan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin yang didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar A dan Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily di kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.

Apa sanksi untuk TVRI?

Rahmat menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com