Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Vanny Rossyane

Kompas.com - 25/09/2013, 14:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Vanny, yang mengungkap bisnis narkoba di Lapas Cipinang, telah mengajukan permohonan perlindungan LPSK. Ia kini ditahan setelah ditangkap polisi tengah mengonsumsi sabu. 

"Belum dilakukan perlindungan sampai saat ini," kata Komisioner LPSK Bidang Perlindungan Lili P Siregar, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (25/9/2013).

Menurut Lili, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Vanny karena masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukannya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Vanny, Windu Wijaya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, permohonan tersebut baru diajukan secara lisan.

"Diserahkan pada telaah Satgas LPSK yang bertugas menerima berkas permohonan dia," ujarnya.

Seperti diberitakan, Vanny ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri saat sedang mengonsumsi sabu di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dua paket narkoba seberat 0,27 gram dan 0,58 gram ditemukan bersamanya. Hasil tes urine juga menunjukkan model majalah pria dewasa itu positif mengonsumsi sabu.

Beberapa waktu lalu, Vanny mengungkapkan bahwa kekasihnya, terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, kerap berpesta narkoba di dalam lapas. Akhirnya, Kepala Lapas saat itu, Thurman Hutapea, dicopot dan Freddy dipindahkan ke lapas di Nusakambangan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, terlepas dari sangkaan memakai narkoba jenis sabu, LPSK perlu mempertimbangkan "jasa" Vanny yang telah mengungkapkan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.

Ia juga berpendapat bahwa Vanny bisa menjadi whistle blower jika kembali bersedia mengungkap penyimpangan lain, terutama jaringan narkoba yang dia ketahui. Jika dilakukan, Vanny layak mendapatkan hukuman ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com