"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Linda ini merupakan yang kedua setelah dia dipanggil pada 6 September 2013. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century.
Sekitar Maret 2011, Linda divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian kredit Bank Century kepada empat perusahaan, yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
Dia dan rekan kerjanya, Arga Tirta Kirana, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Denda tersebut dapat diganti dengan dua bulan kurungan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank terkait pemberian kredit kepada empat perusahaan tersebut.
Sebelumnya, KPK memeriksa pemilik sebagian saham Bank Century, Robert Tantular, dalam kasus yang sama. Robert divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Century beberapa waktu lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi bail out Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Oleh karena itu, meski CAR ketika itu hanya 2,35 persen, Century bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.