Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djodi Akan Ungkap Identitas Hakim Agung di Persidangan

Kompas.com - 23/09/2013, 16:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Djodi segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta paling lama 14 hari setelah dilimpahkan.

Seusai menandatangani berkas pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap, Senin (23/9/2013), Djodi membenarkan kalau kasusnya dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Saat ditanya dugaan keterlibatan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, Djodi berjanji akan mengungkapkannya di pengadilan.

"Iya nanti," ujarnya.

Sebelumnya Djodi mengaku bahwa dia hanya sebagai penghubung antara pengacara Mario C Bernardo dengan pega pegawai MA bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf dari hakim agung Andi Ayyub. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Pengacara Djodi, Jusuf Siletty dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan adanya kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu penanganan perkara Hutomo Onggowarsito yang bergulir di MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta.

Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap. Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013. Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK pernah memeriksa Andi Abu Ayyub Saleh dan Suprapto sebagai saksi.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Andi mengakui sebagai majelis yang menangani perkara Ongowarsito di tingkat kasasi bersama dua hakim agung lainnya, yakni Gayus Lumbun dan Agung Zaharuddin Utama. Menurut Andi, perkara kasasi Ongowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengungkapkan bahwa perkara kasasi ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim agung karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh. Kendati demikian, Andi membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap terkait perkara Ongowarsito tersebut. Andi mengaku tidak mengenal pegawai MA Djodi Supratman yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu bersama dengan Mario di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta.

KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com