Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR: Priyo Tak Langgar Kode Etik

Kompas.com - 18/09/2013, 22:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dinyatakan tak melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Siswono setelah BK DPR memeriksa Priyo pada Rabu (18/9/2013).

Siswono menjelaskan, pemanggilan itu menindaklanjuti dua aduan dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Pertama adalah mengenai tindakan Priyo yang diduga membantu narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dan kedua terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dari hasil kajian BK, kata Siswono, surat dari sembilan narapidana kasus korupsi yang diteruskan Priyo ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU tersebut, DPR memiliki tugas untuk meneruskan surat aduan masyarakat ke pihak terkait. "Sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Saudara Priyo terkait meneruskan surat yang disampaikan masyarakat ke pihak terkait," kata Siswono.

Selanjutnya, mengenai kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin, dalam kajian BK juga tak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Priyo juga telah melakukan kunjungan serupa ke lapas-lapas lain di beberapa daerah. "Dari kajian itu BK menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Priyo dan diingatkan agar lain kali lebiih hati-hati, agar waktu (berkunjungnya) tepat," ujar Siswono.

Pada Rabu (18/9/2013) siang, Priyo memenuhi panggilan BK DPR. Ia mengaku lega karena dapat memberi penjelasan pada terkait adanya aduan dari masyarakat yang menduga Priyo mengusulkan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.

Priyo menuturkan, sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, dirinya memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat. Termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Janganlah kita mendiskriminasi pihak tertentu, siapapun, ia perlu didistribusikan suratnya, terserah pada pihak lain mau mendengar atau tidak. Kadang kira harus memilih cara tidak populer tapi membela akal sehat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com