Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, BK DPR Akan Panggil Priyo

Kompas.com - 17/09/2013, 11:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) Trimedya Panjaitan menyatakan akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemanggilan ini terkait dengan laporan masyarakat setelah Priyo menemui sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, beberapa waktu lalu.

"Minggu lalu beliau (Priyo) bilang akan hadir (menghadap BK), jam 02.00 siang," kata Trimedya, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Trimedya mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi kepada Priyo, antara lain tujuan Priyo bertemu dengan Fahd A Rafiq di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, dan tentang dugaan usulan pemberian remisi pada terpidana korupsi.

"Yang penting ditanyakan ke pak Priyo, ada apa dia menemui seseorang yang seblumnya menyebut nama dia," tandasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 18 Juli 2013, Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi mendatangi Gedung Parlemen untuk mengadukan Priyo ke BK DPR. Priyo diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukan Priyo memfasilitasi narapidana korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang Kode Etik.

Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat kepada Presiden. Enam pelanggaran kode etik itu adalah karena berseberangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik. Khususnya pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memberikan informasi pada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.

Priyo diketahui berkunjung ke LP Sukamiskin pada Sabtu (1/6/2013) sore. Ia mengaku sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, Priyo juga tidak menampik maksud kunjungannya itu untuk bertemu dengan para rekannya sesama politisi Golkar, Fahd El Fouz, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Al Quran.

Dalam kasus yang sama, nama Priyo sempat dikaitkan dengan sebuah catatan tangan Fahd yang berisi pembagian jatah fee proyek di Kementerian Agama. Nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS dituliskan menerima fee sebesar 1 persen. Namun, Priyo menampik tudingan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com