Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PP Migas Aceh Dibahas

Kompas.com - 13/09/2013, 09:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh akan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi oleh Pemerintah Aceh, Jumat (13/9/2013) siang, di Jakarta.

“Bahas Aceh nanti pukul 14 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Jumat (13/9/2013).

Sebelum pertemuan tersebut, pertemuan terakhir antara kedua tim diselenggarakan Jumat (30/8/2013) lalu di Jakarta. Djohermansyah mengatakan, pembahasan belum masuk pada substansi permasalahan, yaitu soal RPP dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) kewenangan Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Dalam rapat itu, katanya, hanya disepakati percepatan penggodokan regulasi-regulasi tersebut. Pemerintah mempercepat pembahasan dua RPP dan satu RPerpres terkait kewenangan pemerintah Aceh. Hal itu dibahas paralel dengan evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

Untuk mempercepat pembahasan yang tenggatnya ditentukan 15 Oktober mendatang, pemerintah dan pihak Aceh membentuk tim yang masing-masing pihak dianggotai enam orang.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan regulasi tersebut.

“Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. 29 Agustus, pembahasan sudah dimulai,” ujar Djohermansyah, Jumat (16/8/2013) lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah sempat meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com