"Itu sedang kami telusuri. Kami juga bekerja sama dengan PPATK dari mana uang ini dikirim, siapa yang menerima, apa itu dalam rangka gratifikasi atau suap dan sebagainya," kata Sutarman di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung dalam mengurus berkas perkara Aiptu Labora. Dalam waktu dekat, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (P-21).
"Mudah-mudahan dalam waktu minggu-minggu ini sudah P-21. Mudah-mudahan predikat crime-nya, illegal logging-nya sudah bisa nanti," ujar Sutarman.
Kasus Labora berawal dari adanya laporan PPATK terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun miliknya. Kemudian, kepolisian menyelidiki keterkaitan Labora pada kasus penimbunan BBM dan penyelundupan kayu yang telah ditangani Polda Papua sejak Maret 2013.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan total transaksi Labora dari tahun 2007 hingga 2012. Rekening Labora terkait dengan sekitar 60 rekening yang diduga rekan bisnisnya dan keluarga.
Secara terpisah, Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.