"Memang di pengaduan masyarakat ada laporan tentang itu. Sekarang sedang ditelaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Menurut Johan, setelah menelaah laporan, KPK akan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi, laporan ini dapat diteruskan ke bagian penindakan KPK.
Pemberitaan Koran Tempo menyebutkan, dalam laporan tersebut, Labora mengaku telah menyetor hingga Rp 10 miliar ke sejumlah petinggi kepolisian. Uang itu disetor sejak 1 Januari 2012 hingga 23 April 2013. Setoran itu diduga untuk memuluskan bisnis penimbunan bahan bakar minyak ilegal serta dugaan pembalakan liar yang dijalankan Labora di Raja Ampat, Papua Barat.
Labora merupakan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat. Kini ia mendekam di tahanan Polda Papua. Pertengahan Mei lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang.
Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Selain melaporkan catatan keuangan, Wolter juga mengadukan dugaan hilangnya aset Labora berupa kayu selama 2007-2009 ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.