Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Tetap Memiliki Hak Politik

Kompas.com - 03/09/2013, 18:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar hak politik terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jendera Polisi Djoko Susilo dicabut.

Melalui amar putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa Djoko tetap memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih. Menurut majelis hakim, permintaan agar hak politik Djoko dicabut itu berlebihan.

"Hal tersebut dipandang berlebihan karena dengan putusan ini terdakwa akan dihukum cukup lama maka dengan sendirinya akan diseleksi sendiri dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata anggota majelis hakim Anwar membacakan putusan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Djoko adalah terdakwa KPK pertama yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, hukuman tambahan itu sengaja dimasukan dalam tuntutan jaksa agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis.

Salah satu contohnya adalah terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.

Sebelumnya diberitakan, Djoko divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.

Tindak pidana pencucian uang

Hakim juga menganggap Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, maka patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Selain itu, Djoko dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat Kepolisian. Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com