Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR Agendakan Pemanggilan Priyo

Kompas.com - 27/08/2013, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Lapas Sukamiskin dan permohonan remisi para terpidana koruptor. Pemanggilan ini sudah disepakati dalam rapat pleno BK yang dilakukan pada Selasa (27/8/2013).

“BK tadi sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pak Priyo,” ujar Ketua BK Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa siang.

Pemanggilan terhadap Priyo akan dilakukan dua pekan mendatang atau pada awal bulan September.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Priyo ke BK DPR karena dinilai melanggar kode etik pimpinan wakil rakyat.

Menurut Koalisi, Priyo melakukan dua tindakan yang melanggar kode etik. Pertama, Priyo merespons surat dari sembilan narapidana yang mewakili seratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, yang meminta perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

Kedua, Priyo mengunjungi LP Sukamiskin untuk bertemu dengan koleganya di Partai Golongan Karya, Fahd El Farouz, terpidana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Priyo dituding melakukan enam pelanggaran berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011. Keenamnya yaitu dugaan tak mendahulukan kepentingan umum yang dituangkan dalam pasal 2 ayat 1, melampaui batas kewenangannya karena tak membahas tindakannya dengan komisi terkait atau Ketua DPR (pasal 2 ayat 2), dan merendahkan citra anggota Dewan (pasal 3 ayat 1).

Priyo juga dituding melakukan tindakan yang tak mencerminkan institusi (pasal 3 ayat 2), menggunakan jabatan untuk mendapatkan kemudahan terutama saat menerobos Sukamiskin bertemu Fahd (pasal 3 ayat 2), dan tak mencerminkan kewibawaan anggota Dewan (pasal 9 ayat 5).

Trimedya menuturkan secara wewenang tugas, Priyo memang memiliki hak untuk melakuan kunjungan ke Lapas Sukamiskin sebagai salah satu Wakil Ketua DPR yang membawahi bidang politik dan hukum.

“Mungkin yang menyalahi kode etik, soal pertemuan dia (dengan Fahd) itu,” kata Trimedya. Nantinya, BK akan merundingkan pelanggaran apa yang dilakukan Priyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com