Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Rangkap Pengedar Narkoba, Rehabilitasi Dulu Baru Dipidana

Kompas.com - 21/08/2013, 08:31 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, hakim bertanggung jawab dalam memberikan hukuman yang adil bagi para pengguna ataupun pengedar narkoba. Ia mengungkapkan, yang harus dikedepankan adalah rehabilitasi.

"Kalau ada pengguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar, harus direhabilitasi dulu baru ditambah hukum pidana, " ujar Anang seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/08/2013).

Menurutnya, proses rehabilitasi bisa berlangsung selama satu tahun bagi pengguna sekaligus pengedar. Setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan menjalani hukuman pidana. 

"Intinya, kami meminta penyalahgunaan narkoba yang terdapat di dalam undang-undang adalah para pengguna yang harus dilihat tingkat ketergantungan dan psikologisnya," kata Anang.

Untuk menentukan dan memilah kriteria pengguna/pecandu dengan pengedar narkoba, lanjut Anang, akan ada tim assessment yang akan menelaahnya. "Petugas assessment yang tahu, kalau kita kan mana tahu pecandu apa bukan," ujarnya.

Perubahan paradigma

Saat ini, Anang menilai, ada perubahan paradigma mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sebelum tahun 1998, pengguna narkoba hanya diproses melalui proses hukum.

"Setelah tahun 2009 di dunia berubah menggunakan pendekatan hukum dan kesehatan secara seimbang," katanya.

Selain itu, menurutnya, di Indonesia, pengguna narkoba masih dipandang sebagai perbuatan kriminal.

"Pengguna narkoba tetap perbuatan kriminal, tetapi nanti dihukumnya tidak melaui penjara, tetapi direhabilitasi. Kalau dia pengguna akan direhabilitasi, dan jika ia bandar atau pengedar tetap berlaku hukum pidana dan diberikan juga rehabilitasi," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com