Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Terancam Batal

Kompas.com - 19/08/2013, 18:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dilakukan. Pasalnya, Parlemen tak memiliki waktu memadai untuk melakukan pembahasan draf yang berada di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau di masa sekarang, berat waktunya. Awalnya, seluruh anggota dewan setuju perubahan, tapi berjalannya waktu, akhirnya ada yang setuju dan tidak setuju," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, selama di Baleg, belum ada keputusan yang berkualitas yang dihasilkan dalam RUU Pilpres. DPR terlihat memaksakan diri jika meneruskan draf itu ke tingkat selanjutnya, yakni pembahasan dengan pemerintah.

Dimyati pun menolak usulan beberapa fraksi agar pembahasan RUU Pilpres dibawa ke paripurna. "Kalau dibawa ke paripurna, ini akan mempermalukan baleg. Malah bukan perang di Baleg, tapi akan membawa sebuah bom ke paripurna," kata Dimyati.

Ia menuturkan Baleg akan melakukan pleno membahas RUU Pilpres pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Pleno ini adalah kelima kalinya dilakukan sejak tahun lalu meski selalu menemui jalan buntu.

Pada pertemuan kelima itu, Dimyati pun pesimistis akan ada hasil yang pasti soal RUU Pilpres. "Saya rasa akan sama saja. Mau tidak mau partai-partai kecil harus menerima sebuah keputusan. Jangan sampai suara yang kalah tidak menghormati keputusan yang sudah dibuat, namanya demokrasi," imbuh Dimyati.

Setidaknya ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Adapun empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential treshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya. Di dalam UU Pilpres disebutkan dalam Pasal 9 bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com