Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Parpol Tahan Diri Tidak Kampanye

Kompas.com - 19/08/2013, 17:28 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa partai politik (parpol) sudah mulai melakukan kampanye di media massa meskipun belum masuk jadwal kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol menahan dirinya. KPU juga mengingatkan, kampanye di luar jadwal merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami harapkan partai menahan diri tidak mengajak, menyampaikan visi, misi, program di media televisi dan elektronik. Ini belum sampai pada tahapan kampanye di media massa,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (19/8/2013).

Dia mengingatkan, kampanye melalui media massa dan rapat umum terbuka hanya boleh dilaksanakan pada masa selama 21 hari sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 mengatur pelaksanaan kampanye melalui rapat umum serta iklan media massa cetak dan elektronik dijadwalkan pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

Ferry mengatakan, pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran jadwal kampanye adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Itu tanggung jawab Bawaslu. Dan kampanye di luar jadwal kan termasuk pidana pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan tiga parpol ke Bawaslu karena telah melakukan kampanye media massa di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan KPU.

“Kami melaporkan tiga parpol yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Gerindra,” ujar peneliti Perludem Veri Junaidi seusai menyampaikan laporannya, Kamis (15/8/2013) di Kantor Bawaslu di Jakarta.

Menurutnya, pemasangan iklan di media sebelum masa tahapan kampanye sama dengan melanggar asas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau ada parpol yang kampanye duluan, berarti melanggar asas ini,” pungkas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com