Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kampanye Libatkan Anak, Parpol Ditindak!

Kompas.com - 31/07/2013, 18:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberi sanksi bagi partai politik (parpol) atau penyelenggara kampanye yang memobilisasi anak-anak dalam aktivitas kampanye. Terkait sanksi pidana yang dikenakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami akan memberi teguran kepada penyelenggara kampanye dan parpol serta meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memberi penalti,” ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi itu akan dilakukan dengan mengundang penyelenggara kampanye untuk meminta penjelasan yang bersangkutan. “Kalau penjelasannya tidak memuaskan, ya kami minta KPU untuk menindak,” katanya.

Soal ancaman pidana seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Daniel mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI. Dia menyebutkan, jika ditemukan mobilisasi anak-anak dalam kampanye yang mengancam keselamatannya, Bawaslu akan menyampaikannya kepada KPAI.

“Kami punya kewenangan menyampaikan ke KPAI. UU Pemilu mengatur berbeda, tapi kalau ada tindak lanjutnya, kami akan menyampaikan ke KPAI bahwa partai ini sering melanggar dan supaya ini ditindaklanjuti oleh KPAI,” jelas Daniel.

KPU akhirnya melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu. Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih." 

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya administratif, tidak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalam UU. Dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com