"Menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan sebagai tempat untuk menerima kunjungan dari teman, keluarga, dan kerabat dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Kasus ini juga melibatkan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Lapas Cipinang Irwan Syahputra. Tak hanya Freddy, narapidana lain yakni Yudi Prasetyo dan Tjejep Setiawan Wijaya juga bisa mendapat fasilitas ruangan khusus.
Yudi dan Tjejep menyewa ruang kerja Kepala Seksi Administrasi Kamtib Bambang Mardi Susilo. Per penggunaan, Yudi dan Tjejep membayar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM), Kepala Lapas Narkoba Thurman Hutapea yang saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja pada Gedung II Lapas.
Dia pernah diberitahu oleh mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Fajar Nur Cahyono dan KPLP baru, Sohibur Rachman. Sebagai Kalapas, Thurman juga tidak melakukan tindak pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya penggunaan ruang kerja pejabat Lapas tersebut.
Keempatnya dikenakan hukuman disiplin. "Thurman, Abner, Irwan, dan Bambang segera diproses hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Amir.
Atas kasus "bilik asmara" itu, Freddy juga dikenakan hukuman disiplin berupa isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Selain kasus itu, Itjen Kemenhuk dan HAM mengungkapkan keterlibatan Freddy pada "pabrik sabu" dalam Lapas Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.