Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Jenderal Bintang Dua Jadi Calon Kapolri Tertutup?

Kompas.com - 13/08/2013, 11:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peluang para jenderal bintang dua menjadi calon kapolri dinilai semakin sempit bahkan tertutup. Pasalnya, satu-satunya posisi bintang tiga yang sempat kosong, yaitu Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) telah resmi diduduki oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Badrodin Haiti. Badrodin dilantik pada Selasa (13/8/2013) ini oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. 

Dengan demikian, Badrodin pun akan naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen). Badrodin sebelumnya menjabat Asisten Operasi Kapolri. Dia menggantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Oegroseno yang telah menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI. Adapun Oegroseno menggantikan Komjen (Purn) Nanan Sukarna yang memasuki masa pensiun.

Masih adakah peluang untuk jenderal bintang dua lainnya?

Pasalnya, dalam waktu dekat ini sudah tidak ada posisi bintang tiga yang akan kosong. Maka peluang jederal bintang dua lainnya tertutup sudah jika Presiden tetap mengganti Timur pada September. Posisi jenderal bintang tiga akan kosong kembali pada akhir tahun 2013, yakni ketika Irwasum Polri Komisaris Jenderal Imam Soedjarwo memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rencananya akan mengganti Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pada tahun ini atau sebelum masa pensiun Timur yakni Januari 2014. Presiden akan menyerahkan nama calon kapolri ke DPR pada September 2013.

"Ada empat bintang tiga yang layak dan penuhi syarat jadi calon kapolri, termasuk tambahan Badrodin Haiti sekarang. Bintang dua lain belum penuhi syarat karena sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, calon kapolri itu adalah perwira tinggi aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier," terang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Selasa (13/8/2013).

Keempatnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Sutarman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, dan Kabaharjam Komjen Badrodin Haiti.

Adapun jenderal bintang tiga lainnya tidak memenuhi syarat karena masa tugasnya sudah tak lebih dari dua tahun. Oegroseno juga akan pensiun pada Februari 2014, sedangkan masa tugas Kabaintelkam Polri Komjen Suparni Parto tersisa 1,5 tahun lagi.

"Imam, Oegroseno, dan Suparni Parto sangat kecil kemungkinan karena masa dinas mereka di bawah dua tahun," lanjut Edi.

Sebelumnya, ada sejumlah nama jenderal bintang dua yang memasuki bursa calon kapolri. Mereka adalah Kadiv TI Irjen Tubagus Anis Angkawijaya, Wakabareskrim Polri Irjen Anas Yusuf, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Anton Setiadi, Kakorlantas Irjen Pudji Hartanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno, Kapolda Bali Irjen Arif Wachjunadi, dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Saud Usman Nasution.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com