Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Tak Ada Rekayasa Penetapan Lebaran

Kompas.com - 07/08/2013, 20:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada politik uang atau rekayasa dalam penetapan 1 Syawal 1434 H atau hari raya Idul Fitri. Penetapan Idul Fitri jatuh pada Kamis (8/8/2013), kata Suryadharma, berdasarkan metode rukyat dan hisab.

"Keputusan ini bukan keputusan monopoli menteri agama, tapi keputusan kita bersama. Transparan, tidak ada rekayasa sama sekali," kata Suryadharma saat Sidang Isbat Awal Syawal 1434 H di Kementerian Agama, Rabu (7/8/2013) malam.

Hal itu dikatakan Suryadharma untuk menjawab pertanyaan salah satu perwakilan ormas Islam yang hadir. Ia meminta klarifikasi dari Menag terkait adanya tuduhan politik uang dalam sidang isbat. Ormas yang hadir dituduh menerima uang.

Suryadharma mengatakan, hal itu merupakan fitnah. Menurutnya, dirinya tidak mungkin mengatur semua ulama yang hadir. Ada 35 ormas Islam yang diundang. Namun, tidak semuanya hadir, seperti PP Muhammadiyah.

Suryadharma lalu menyinggung pernyataan Ketua Umum PP Muhamadiyah Din Syamsuddin bahwa sidang isbat penetapan awal Ramadhan menghabiskan dana hingga Rp 9 miliar. Pernyataan itu, kata dia, tidak benar.

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Kamis besok atau sama seperti keputusan Muhammadiyah. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil observasi hilal dengan metode rukyat dan metode hisab. Ada 60 titik rukyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dilaporkan, beberapa lokasi rukyat terlihat hilal, di antaranya di Fakfak, Papua; Makassar, Sulawesi Selatan; Gresik, Jawa Timur; dan Pantai Alam Indah, Jawa Tengah.

Adapun berdasarkan metode hisab yang dipaparkan dalam pertemuan di Kepulauan Riau pada Juni 2013, awal Syawal 1434 H diputuskan jatuh pada Kamis besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com