Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Pakai Mobil Dinas Tindakan Tidak Etis

Kompas.com - 04/08/2013, 14:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Maulana menilai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37/PMK.02/2012.

Menurut dia, menggunakan kendaraan dinas, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, merupakan tindakan yang tidak etis.

"Pengunaan kendaraan dinas untuk mudik tindakan yang tidak etis dan tidak patut karena tidak sesuai dengan peruntukan diadakannya kendaraan dinas tersebut," ujar Maulana melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4//2013).

Menurut dia, pengadaan kendaraan dinas yang sumber uangnya dari APBN ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sarana transportasi darat untuk pejabat negara, angkutan pegawai, kegiatan operasional kantor atau lapangan. Maka kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penelusuran Fitra, alokasi APBN 2013 untuk pengadaan kendaraan dinas saja mencapai Rp 2,57 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan 18.502 unit kendaraan dinas yang tersebar dari 87 kementerian maupun lembaga pemerintahan.

Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi juga dianggap bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Fitra menilai pejabat negara yang mudik dengan kendaraan dinas mau untung sendiri dan tidak tahu malu. Kendaraan dinas itu harusnya digunakan untuk mendukung kerja pelayanan masyarakat, bukan untuk dipamerkan di kampung halaman," ucap Maulana.

Menurut Maulana, jika tidak memiliki kendaraan pribadi sebaiknya memanfaatkan sarana transportasi umum atau menyewa kendaraan. Dalam hal ini, Fitra meminta DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat bertindak tegas uuntuk memanggil kementerian maupun lembaga yang tidak konsisten mengelola aset kendaraan dinas.

Disamping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga megimbau penggunaan mobil dinas tidak dipakai untuk mudik. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penggunaan mobil dinas dapat terindikasi korupsi jika pemakaian bahan bakarnya pun dibiayai instansi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com