Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 04/08/2013, 12:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat paling banyak menggunakan anggaran untuk kendaraan dinas pada tahun anggaran 2013, yakni mencapai Rp 988,9 miliar. Dana tersebut untuk pembelian 3.664 kendaraan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4/8/2013). "Kepolisian menempati peringkat pertama di antara seluruh kementerian ataupun lembaga yang mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana.

Kementerian Pertanian menempati peringkat kedua denggan alokasi anggaran Rp 260 miliar untuk pembelian 5.188 kendaraan dinas. Posisi selanjutnya Kementerian Keuangan Rp 120 miliar untuk 496 kendaraan, Kementerian Perhubungan Rp 114,6 miliar untuk 2.180 kendaraan, Kementerian Kehutanan sebanyak Rp 113,6 miliar untuk 1.127 unit.

Peringkat lima terbawah atau yang lebih sedikit mengalokasikan dana untuk kendaraan dinas adalah Kementerian Luar Negeri sebanyak Rp 79,6 miliar untuk 190 kendaraan dan Kejaksaan RI sebesar Rp 75,3 miliar untuk 331 kendaraan.

Posisi selanjutnya diisi Badan Pengawas Pemilu sebanyak Rp 63,75 miliar untuk 161 kendaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 63,6 miliar untuk 312 kendaraan, dan Kementerian Agama sebesar Rp 59,3 miliar untuk 878 kendaraan. "Pengadaan kendaraan dilaksakan setiap tahun," lanjut Maulana.

Ia mengatakan, berdasarkan catatan Fitra tahun 2011, terdapat Rp 278 miliar yang hanya digunakan untuk kendaraan dinas para pejabat negara, baik menteri, pejabat eselon I, maupun eselon II.

Fitra mencatat adanya dana Rp 2,57 triliun yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas dengan sebayak 18.502 unit, baik dari 87 kementerian maupun lembaga pemerintahan. Data tersebut berdasarkan dokumen anggaran Keppres Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian APBN 2013 di 87 kementerian ataupun lembaga, yang telah diolah Fitra.

Untuk itu, menurut Maulana, kendaraan dinas tidak dapat dipakai untuk kepentingan pribadi karena bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com