Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Presiden Jangan Main Tunjuk, Ambil Orang dari Langit Biru

Kompas.com - 01/08/2013, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS —  Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengkritik cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

”Presiden jangan main tunjuk begitu saja mengambil orang dari langit biru tanpa proses apa pun,” kata Buyung Nasution kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nasution tidak keberatan dengan sosok Patrialis untuk menjadi hakim konstitusi meskipun ia  punya beberapa catatan terhadap Patrialis.

”Tetapi prosesnya gimana, apakah Dewan Pertimbangan Presiden ditanya, apakah ada komite seleksi, apakah Menteri Hukum dan HAM ditanya,” katanya, seraya mengingatkan agar prinsip negara hukum demokratis tetap dijaga.

Dikatakan Nasution, saat dia masih menjadi anggota Wantimpres, pengusulan calon hakim konstitusi melalui jalur presiden dilakukan melalui pembentukan komisi seleksi. Komisi seleksi terdiri dari tiga orang, yakni Prof Laica Marzuki, Prof Franz Magnis-Suseno, dan Nono Anwar Makarim. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden.

”Yang sekarang kok tidak ada proses apa-apa dan main tunjuk begitu saja. Ini kan menunjukkan gejala otoriterisme,” katanya.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, secara terpisah juga menilai, penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi menyalahi tata cara pemilihan hakim konstitusi. Proses pemilihan Patrialis sama sekali tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

”Jelas pemilihan hakim konstitusi kali ini merupakan sebuah kemunduran. Hal itu menunjukkan ancaman terhadap demokrasi, dengan tiba-tiba hanya ada satu calon hakim konstitusi,” kata Wahyudi, di Jakarta.

Menurut Wahyudi, dirinya telah mencoba menelusuri proses pemilihan Patrialis yang ternyata relatif tertutup. ”Jelas kalah bagus dengan pemilihan hakim konstitusi yang diselenggarakan lima tahun lalu,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif. Penjelasan Pasal 19 mengatur, calon hakim konstitusi harus diumumkan melalui media cetak ataupun elektronik sehingga masyarakat dapat memberi masukan terhadap calon hakim konstitusi itu.

Berdasarkan penelusuran, di harian Kompas, edisi Senin, 4 Februari 2008, halaman 21, dimuat iklan pemilihan calon hakim konstitusi. Iklan itu ditandatangani pemimpin Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Dalam iklan itu dimuat syarat-syarat seorang hakim konstitusi berdasarkan Pasal 15 UU MK. Adapun Pasal 20 Ayat 2 UU MK mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. (bdm/ryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com