Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Silakan Tahan Anas, tetapi...

Kompas.com - 31/07/2013, 12:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menahan kliennya yang sudah berstatus tersangka. Namun, Firman meminta KPK membuktikan kesalahan kliennya Anas terlebih dulu. 

"Selama ini kan setiap tersangka harus ditahan KPK, itu yang kami persilakan," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).  

Firman mengatakan, setiap langkah hukum harus didahului oleh proses pembuktian. Sebagai kuasa hukumnya, lanjutnya, Firman mengaku masih mempertanyakan apa kesalahan Anas yang sebenarnya.  

Hari ini, Rabu (31/7/2012), KPK menjadwalkan Anas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Namun, Anas belum dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sibuk karena sudah memiliki jadwal acara yang lain.  

Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang karena diduga menerima hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK juga sudah menyita mobil Harrier sebagai barang bukti yang diduga sebagai hadiah yang diterima Anas terkait proyek Hambalang. KPK juga masih mendalami bentuk penerimaan lain, yaitu mobil Vellfire dan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.  

Selain Anas, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar; dan salah satu petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.  

Namun, sampai saat ini, dari keempat tersangka, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK beralasan penahanan tiga orang lainnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diperkirakan selesai seusai Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com