Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, KPU Putuskan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye!

Kompas.com - 31/07/2013, 12:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan peraturan yang melarang pelibatan anak-anak dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, keputusan itu sudah disepakati pada Selasa (30/7/2013) kemarin.

"Dilarang dong, anak-anak dilarang ikut kampanye. Sudah diatur kok semalam, peserta pemilu dilarang memobilisasi anak di dalam kegiatan kampanye," kata Ida, Rabu (31/7/2013), di Jakarta.

Larangan keikutsertaan dalam pemilu anak ini, menurut Ida, berlaku juga bagi anak-anak yang datang sendiri bersama keluarganya tanpa ada mobilisasi dari peserta pemilu. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anak.

"Dalam realitas sosial ekonomi kita kan ada keluarga yang enggak mampu bayar pengasuh sehingga dia kesulitan meninggalkan anaknya di rumah sendirian. Kalau mereka mau datang kampanye dengan membawa anak, itu juga tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anaknya," jelas Ida.

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.

Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara, sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya administratif, enggak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalm UU, sementara dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com