Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri, Segera Putuskan soal Qanun Bendera Aceh!

Kompas.com - 25/07/2013, 16:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta untuk segera mengambil keputusan terkait qanun terkait bendera Aceh. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan harus segera diambil agar jangan sampai posisi bendera Aceh menjadi tidak pasti.

"Khusus untuk Mendagri, mohon untuk segera umumkan hasil penilaian dan kajian dari Pemerintah RI mengenai qanun itu. Memperlama ini hanya membawa ketidakpastian," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Kamis (25/7/2013).

Menurut Priyo, sejak qanun tentang lambang dan bendera Aceh itu dikeluarkan, terjadi gesekan di masyarakat Aceh yang bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif. Oleh karena itu, Priyo menganjurkan semua pihak untuk mengedepankan kearifan lokal dan nasional untuk menyelesaikan polemik ini.

"Yang kita semua harapkan adalah bagaimana Aceh bisa mempercepat kesejahteraan rakyat Aceh. Setidaknya sudah ada Rp 20 triliun dana otsus yang diberikan kepada Aceh dan provinsi lainnya tidak boleh iri. Ini dana untuk percepat pembangunan di Aceh. Ini hal yang jauh lebih penting daripada masalah yang disebut itu (polemik qanun)," kata Priyo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati pemerintah pusat. Lantaran dialog antara pemerintah pusat dan daerah masih berlangsung, Hakam menilai tidak pantas jika ada salah satu pihak yang mengambil langkah sendiri dan mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu.

"Peraturan undang-undang sudah jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme dan itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI yang harus ditegakkan. Kalau Pemerintah Provinsi Aceh komit dengan NKRI, tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Pembahasan diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh hingga 14 Agustus 2013 mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta, jika hingga waktu tersebut belum ada kesepakatan tentang lambang dan bendera Aceh, tidak ada pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada saat peringatan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Helsinki, 15 Agustus 2013.

"Kalau 14 Agustus tidak diperoleh kesepakatan juga, kalau akan ada peringatan ulang tahun MoU Helsinki, saya minta kepada masyarakat Aceh, pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk tidak mengibarkan bendera GAM. Saya harap tidak dikibarkan bendera GAM," katanya, Rabu (24/7/2013).

Dia mengatakan, secara hukum, bendera Aceh belum sah. Karena itu, bendera tersebut belum dapat dikibarkan, terutama dalam upacara-upacara peringatan hari bersejarah. Untuk meneruskan pembahasan dan evaluasi qanun itu, kata dia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanrinali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terjun langsung ke Aceh untuk diskusi dengan Pemda Aceh dan DPRA, pada Rabu kemarin.

Gamawan mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan Pemerintah Aceh dan DPRA. Namun, usulan seperti perubahan logo dan warna bendera hingga kini masih belum disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com