Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lebaran, Andi Mallarangeng Siap Ditahan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengatakan, kliennya siap ditahan setelah Lebaran. Menurut Luhut, Andi selalu kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak awal, dia sudah katakan dan sudah tunjukkan kalau dia sangat siap. Mulai dari dinyatakan sebagai tersangka, dia langsung mengundurkan diri secara sukarela. Pemanggilan, dia datang," ujar Luhut di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Luhut menegaskan, penahanan tidak diharuskan untuk seorang tersangka. Hal itu, katanya, merupakan kewenangan KPK.

"Kalau dalam undang-undang, seorang tersangka tidak harus ditahan. Tapi, memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi, seolah-olah undang-undang diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal, UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," terangnya.

Hari ini, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. Abraham mengatakan, BPK rencananya menyerahkan hasil audit tahap II Hambalang sebelum Lebaran 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com