Dalam rapat konsultasi KPU dengan perwakilan anggota Komisi II DPR, Rabu (17/7), di Jakarta, anggota KPU, Hadar N Gumay, menyampaikan usulan pembatasan alat peraga dalam kampanye. Pembatasan spanduk dan baliho terkait ukurannya, tempat pemasangannya, dan jumlahnya.
Harapannya, kata Hadar, tercipta keadilan dalam berkampanye. Tak hanya caleg atau partai dengan dana berlimpah yang bisa memasang alat peraga di mana- mana, tetapi juga caleg dan parpol berdana kampanye rendah.
Pembatasan lokasi pemasangan alat peraga juga diharapkan menjadi kampanye peduli lingkungan. Dengan demikian, baliho atau spanduk tidak seenaknya dipasang di pohon, tetapi dipasang dengan alat tertentu.
Reaksi perwakilan parpol pun beragam. Jazuli Juwaini dari PKS, misalnya, menilai pemasangan alat peraga sulit dibatasi. ”Kalau ada orang mau ngasih sumbangan sebanyak-banyaknya, silakan saja,” ujarnya.
Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra dan Yandri Susanto dari PAN juga tak sepakat dengan pembatasan alat peraga kampanye. Alasannya, kata Yandri, saat ini persaingan antarcaleg mengikuti sistem suara terbanyak untuk mendapatkan kursi parlemen. Karena itu, banyak terobosan yang dilakukan caleg, seperti tandem antara caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam pembuatan dan pemasangan baliho. Pembatasan dinilai tak akan bisa diterapkan di lapangan.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P menilai pembatasan jumlah alat peraga diperlukan supaya tidak terjadi kampanye tak sehat. Ahmad Muqowam dari Fraksi PPP juga mengakui, ruang untuk memasang alat peraga terbatas dan kampanye hijau perlu didukung.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, pembatasan kampanye harus menegaskan boleh tidaknya caleg memasang alat peraga. Mengacu Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, yakni parpol dan calon anggota DPD. Kampanye dilaksanakan pelaksana kampanye, bisa pengurus parpol, calon legislatif, juru kampanye, atau organisasi yang ditunjuk. Karena itu, seharusnya tidak ada aktivitas caleg. (INA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.