“Masing-masing calon berkampanye dan mengelola dana. Kami tidak pernah punya gambaran laporan dana kampanye senyata mungkin. Memang ada semangat agar calon melaporkan dana kampanyenya,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat konsultasi Peraturan KPU antara KPU dengan Komisi II DPR, Kamis (18/7/2013), di Jakarta.
Menurut Hadar, pelaporan sejatinya diikuti dengan audit dana kampanye sehingga ada kesetaraan bagi caleg yang memiliki dana kampanye yang besar dengan yang hanya memiliki dana pas-pasan saja.
“Jangan sampai para calon beruang bisa berkampanye dengan sumber dana ini macam-macam,” tuturnya.
Dia mengatakan, aturan untuk melaporkan dana kampanyenya justru menguntungkan caleg yang bersangkutan, yaitu terciptanya mekanisme penataan diri caleg maupun parpol.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, teknis pelaporan dana kampanye caleg belum dipastikan. Ia mengatakan, salah satu usulannya, caleg melapor dana awal dan akhir kampanyenya pada parpol yang mewadahinya.
“KPU hanya ditembuskan laporan itu,” ujar Ferry.
Hanya saja, lanjutnya, tidak ada ketentuan pemberian sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Pasalnya, peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, muncul pula usulan agar caleg menyetorkan dana kampanyenya kepada parpol. Dana itulah yang kemudian dilaporkan parpol kepada KPU. Metode itu, lanjutnya, akan memudahkan caleg dalam mengelola dananya.
“Kalau caleg ingin berkampanye, tinggal meminta dan menggunakan dana yang sudah dia serahkan kepada parpol,” jelas Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.