Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Tak Dibagikan, RUU Prolegnas Batal Disahkan

Kompas.com - 13/07/2013, 08:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com — Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR gagal disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (12/7/2013). Penundaan pengesahan RUU tersebut dipicu protes para anggota dewan yang tak mendapatkan salinan draf itu.

"Karena belum difotokopi kami tidak bisa melihat secara rinci. Jadi apa yang bisa disetujui kalau begini," kata Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno, saat mengajukan interupsi. Interupsi itu akhirnya disetujui oleh pimpinan sidang.

Pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tersebut ditunda sampai masa sidang berikutnya. Dalam laporan Badan Legislatif yang dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusuma, ada lima RUU tambahan yang akan dimasukkan dalam RUU Prolegnas tahun ini.

Kelima RUU tambahan itu adalah RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Hukum dan Disiplin Militer, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta RUU tentang Hak Cipta.

Sebelumnya, dalam paripurna yang dilakukan pada awal 2013, DPR menyepakati 70 RUU usulan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2013. Namun, dalam pidato penutupan masa sidang, Jumat, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dari 70 usulan RUU itu baru tujuh RUU yang sudah diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.

Baru 7 RUU disahkan

Tujuh RUU yang telah disahkan menjadi UU adalah RUU Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, RUU APBN-P 2013, RUU Organisasi Kemasyarakatan, RUU Keantariksaan, RUU perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta RUU Pendidikan Kedokteran.

"Proses pembahasan beberapa RUU memakan waktu yang cukup lama melebihi waktu yang ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya dewan untuk menghasilkan UU yang berlaku untuk jangka panjang, dan efektif dalam implementasinya," kata Marzuki dalam pidatonya.

Dalam kesempatan itu, Marzuki juga menuturkan bahwa masih ada sekitar 25 RUU yang masih berada dalam pembicaraan tingkat I dan pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Seluruh RUU itu telah mendapat persetujuan untuk diperpanjang, baik yang ditangani oleh Komisi, Badan Legislasi, maupun Panitia Khusus.

Marzuki melanjutkan, dalam fungsi pengawasan, pada masa sidang IV ini DPR mencermati berbagai persoalan bangsa yang memerlukan perhatian serius. Terutama yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan persoalan kemanusiaan.

Di antara persoalan bangsa tersebut, kata Marzuki, adalah kasus bail out Bank Century, kasus kecelakaan kerja di Freeport, isu separatisme di Papua, dan masalah dikuranginya kuota haji 2013 oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, lanjut Marzuki, masalah kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu juga mendapat sorotan DPR, termasuk nasib para tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan lainnya.

Pada akhir pidato, Marzuki secara langsung meminta pemerintah untuk lebih proaktif menghadapi hari besar keagamaan. Pasalnya, tak sampai satu bulan ke depan akan ada Hari Raya Idul Fitri. Pesan itu difokuskan pada usaha pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terjaganya situasi keamanan nasional, dan jaminan tersedianya transportasi massal berikut infrastruktur pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com