Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?

Kompas.com - 12/07/2013, 14:43 WIB


Ada pertanyaan dari dua orang pembaca mengenai zakat profesi dan nisabnya. Ini pertanyaan mereka.

Pertanyaan I:
1. Apakah orang yang bekerja sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan swasta wajib zakat? Jika ya, berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)

Jawaban I:
Bapak Mugi yang dirahmati Allah.

Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.

Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan.

Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.

*******

Pertanyaan II:
Apakah zakat profesi ? Kapan nisabnya? (Eisnadi, 46 tahun)

Jawaban II:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bapak Isnadi yang dirahmati Allah.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267).

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya.

Adapun nisab zakat profesi itu dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras (653 kg padi/gabah = lima ausaq) dan dikeluarkan pada saat setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

Jadi, Bapak bisa mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan bersih Bapak setiap bulan. Contoh perhitungannya adalah jika asumsi harga beras Rp 8.500 maka Rp 8.500 x 520 kg = Rp 4.420.000.

Maka itu, apabila penghasilan Bapak telah memenuhi nisab zakat sebesar Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Demikian, semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com