Demikian diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). "Untuk Pak Syukur, kami berikan sanksi teguran keras kepada yang bersangkutan," ujar Trimedya.
Selain itu, Syukur juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua kali masa sidang. Selama dua kali masa sidang itu, Syukur sama sekali tidak boleh absen sekali pun dalam rapat paripurna. "Kalau dia sakit dan masih bisa bergerak, tetap harus datang walaupun pakai kursi roda. Ini untuk komitmennya saja," ucap Trimedya.
Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menjelaskan, Syukur telah melanggar tata tertib DPR dengan tidak hadir pada rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut. Bahkan, ada satu masa sidang yang sama sekali tidak dihadiri Syukur. Siswono mengatakan, Syukur sempat memberikan penjelasan ke BK bahwa dirinya sakit selama periode itu. Surat izin sakitnya pun sudah diserahkan melalui tenaga ahli, tetapi tidak sampai ke meja pimpinan BK.
"Walaupun sakit, tetap saja masa tidak pakai surat izin? Makanya, kami tidak langsung pecat, tapi diberikan dulu masa percobaan dua kali masa sidang nggak boleh absen," imbuh Siswono.
Sebelumnya, Syukur menjelaskan bahwa selama absen dia menderita sakit belfasi dan menjalani perawatan di Singapura. Seluruh dokumen izin sakit sudah diberikannya ke fraksi. Syukur juga mengaku sudah menyerahkan surat kepada BK melalui staf ahlinya. Namun, staf ahli Syukur tidak menyerahkannya ke pimpinan BK.
Syukur tak mau ambil pusing dengan sanksi yang akan didapatnya. Pasalnya, pria yang menjadi caleg di daerah Bekasi dan Depok ini mengaku tidak terlalu berambisi maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
"Saya mencalonkan diri itu sebenarnya karena diminta partai. Kalau boleh memilih, saya sebenarnya sudah tidak mau lagi maju sebagai caleg. Lebih enak sebagai anggota masyarakat saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.