JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Hak Angket Century bakal menyelidiki penerbitan Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada 15 Desember 2008 lalu. Anggota Komisi VI DPR dari Faksi PDIP Syukur Nababan mengatakan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perppu tersebut.
Syukur menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century terungkap bahwa pada akhir 2008 industri perbankan dalam kondisi yang sehat dengan rasio kecukupan modal (CAR) rata-rata perbankan yang tinggi di atas 8 persen.
Padahal, kata Syukur, dalam Undang-Undang disebut bahwa salah satu syarat Perppu adalah saat kondisi darurat. "Syarat perppu itu kan 'kalau ada keadaan genting'. Dan ini kan enggak genting. Kenapa kemudian Perppu ini diterbitkan. Ini harus ditelusuri," kata Syukur di sela-sela Diskusi Nasionalisme vs Neoliberalisme, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (30/11).
Menurut Syukur, Perppu ini memberi landasan hukum wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menangani bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Namun, DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu ini. Karena itu, menurutnya, setelah tanggal 18 Desember 2008 kewenangan KSSK tidak lagi memiliki dasar hukum.
"Perppu itu payung hukumnya KSSK dan dasar bailout. Jadi, harus dicari aktornya siapa, kenapa Perppu ini diterbitkan," tandasnya. Nantinya, imbuh Syukur, panitia Angket Century harus melakukan investigasi kasus Century mulai dari awal pembentukan bank yang dulunya milik Robert Tantular ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.