Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR, Lapor KPK kalau Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta!

Kompas.com - 09/07/2013, 12:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Kehormatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Alimin Abdullah, mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk berhati-hati menerima hadiah berupa parsel menjelang Ramadhan. Parsel dengan nilai di atas Rp 1 juta wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai hukumnya memang di atas Rp 1 juta harus lapor. Makanya anggota DPR harus hati-hati kalau terima parsel," ujar Alimin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2013).

Ia mengatakan, sebenarnya ada kelonggaran aturan dari segi nominal. Tradisi saling memberi jelang bulan puasa, diakui Alimin, adalah sebuah tradisi yang baik dan sangat sulit dihilangkan dari budaya Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau anggota DPR tidak perlu kaku menyikapi aturan larangan menerima parsel.

"Yang penting dilihat saja motifnya apa? Ada kaitannya dengan proyek atau niat jahat lainnya enggak? Hati nurani kita harus bergerak kalau memang ada hal yang ganjil atau mengganjal," kata Alimin.

Menurutnya, dalam praktiknya, sulit jika anggota Dewan terlalu kaku dengan larangan menerima parsel. Salah satunya untuk memperkirakan nilai nominal parsel.

"Bisa saja makanan harganya Rp 1 juta. Tapi apa kita harus menelepon cek harga? Kan tidak begitu. Yang paling penting makanya dilihat siapa yang memberikan. Kalau dirasa ada niat aneh, lebih baik jangan terima dari awal," kata Alimin.

Badan Kehormatan (BK), lanjutnya, tidak memberikan kode etik khusus terkait pemberian parsel. Sebab, aturan gratifikasi sudah masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan pada Rabu (10/7/2013). Biasanya menjelang Ramadhan dan Lebaran, tradisi pemberian parsel marak dilakukan. Namun, bagi pejabat negara, hal ini bisa disebut sebagai gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com