Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur RUU Pilpres Cuma soal Aturan "Nyapres"!

Kompas.com - 09/07/2013, 10:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan perubahan atas Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden mentok. Padahal, pemilu tinggal satu tahun lagi. Sembilan fraksi di DPR masih keukeuh pada pandangannya masing-masing.

Substansi pembahasan pun berputar pada topik itu-itu saja, yaitu perlu tidaknya undang-undang itu direvisi. Setidaknya, ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yaituFraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara, empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Apa yang membuat pembahasan revisi UU Pilpres ini berjalan alot?

Tak lain adalah persoalan presidential threshold (PT). Aturan ini terkait ambang batas partai boleh mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal 9 UU Pilpres menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen. Hal ini jelas menghambat partai-partai kecil yang hendak mengajukan capres. Sebut saja Partai Gerindra yang sudah jauh hari mengusung Prabowo Subianto sebagai capresnya. Demikian pula Partai Hanura yang sudah deklarasi akan mengusung Wiranto.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Angota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, saat memasukkan kertas pemilihan ke dalam kotak suara dalam proses seleksi calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2011).
"Tidak ada dasar hukum adanya pasal soal PT itu, karena di dalam UUD 45 sangat jelas ditulis capres dan cawapres adalah pasangan yang diusung oleh partai atau gabungan partai politik. Tidak ada ambang batasnya," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding, beberapa waktu lalu.

Sementara, PPP berkeinginan agar PT dijadikan 0 persen, atau hilang sama sekali. "Kalau sampai ada PT, namanya membatasi capres-capres yang ada saat ini. Kami ingin ada banyak pilihan. PPP tetap berkeinginan PT 0 persen," ujar Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Sedangkan PKS tidak membicarakan persoalan PT. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra mengatakan, banyak hal yang harus direvisi dari Undang-undang itu yakni pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan. 

Satu pasal yang mengganjal

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasan di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU Pilpres.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.
"Hanya satu Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka PT pengajuan pasangan capres," katanya.

Alotnya pembahasan revisi UU Pilpres membuat Pimpinan Baleg memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPR. Hasilnya setali tiga uang, tak menemukan jalan keluar.

Pimpinan DPR akhirnya mengembalikan lagi pembahasan revisi UU Pilpires ke Baleg. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan ini sudah berlarut-larut sehingga salah satu opsinya adalah dengan voting di rapat paripurna.

"Tentukan saja di paripurna apakah mau lanjut atau tidak, daripada enggak jelas begini," kata Muzani.

Jika dilakukan voting, maka revisi UU Pilpres bisa dipastikan batal. Pasalnya, kelompok penolak revisi berasal dari partai-partai besar.

Sebagian besar partai berdalih jika UU Pilpres direvisi maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki cukup waktu. Alasan lainnya adalah adanya keinginan untuk memperkuat sistem presidensial. Rencananya, Baleg akan kembali menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan pada Selasa (8/7/2013) sore ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Nasional
    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Nasional
    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com