Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Gubernur Maluku Utara Dicoret dari DCS Demokrat

Kompas.com - 30/06/2013, 15:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat akhirnya mencoret nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal ini karena Thaib berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara tahun 2004 yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Posisi Pak Thaib digantikan oleh Tommy Husian. Kami minta Pak Thaib mundur karena beliau punya masalah hukum yang harus dia selesaikan," ucap Ketua Satgas Pencalegan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy di sela-sela acara Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (30/6/2013).

Menurut Suaidi, pencoretan nama Thaib dilakukan Demokrat dalam tahap masa perbaikan DCS. Suaidi pun sempat memperkenalkan Tommy dalam acara FPMM yang dihadiri oleh sekitar 100 warga Maluku di Jakarta itu.

Di dalam acara itu, Suaidi meminta masyarakat Maluku memilih para caleg yang sudah terlihat kerjanya bagi publik. "Kalau ada caleg yang enggak pernah ngapa-ngapain atau punya jejak rekam buruk. Buang jauh-jauh dari pikiran, tidak usah dipilih. Pilih yang benar-benar sudah teruji di masyarakat," tukas mantan Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat.

Sebelumnya, nama Thaib masuk sebagai caleg Partai Demokrat dengan nomor urut dua di daerah pemilihan Maluku Utara. Pencalonan Thaib sebagai caleg sempat mengundang reaksi elemen masyarakat Maluku Utara.

Banyak kalangan yang mempersoalkan pencalonan Thaib ini dengan mendesaknya segera mundur dari posisi Gubernur Maluku Utara. Desakan ini menyusul dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 yang mengisyaratkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.

Di lain pihak, reaksi elemen masarakat juga mempertanyakan status hukum Thaib Armaiyn atas rencana pencalonannya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Thaib yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara pada tahun 2004 melalui pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com