BANGKALAN, KOMPAS.com - Jufri, Kepala Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kemungkinan besar bakal menjadi tersangka perusakan kantor Radar Madura, salah satu harian lokal milik Jawa Pos Grup, yang terjadi pada Kamis (27/6/2013).
Jufri terlibat kasus ini karena Kepala Biro Radar Bangkalan, Hariyanto, mengenal Jufri yang terlibat langsung dalam perusakan itu.
Hariyanto, bahkan menjadi korban pemukulan kelompok massa yang melakukan perusakan kantornya itu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono menjelaskan, untuk menetapkan Jufri sebagai tersangka polisi saat ini sudah memeriksa korban sekaligus saksi peristiwa perusakan kantor Radar Bangkalan.
"Polisi sudah mendapat gambaran siapa pelakunya setelah keterangan dari korban pemukulan sekaligus saksi. Tapi belum bisa kami sebutkan," terangnya, Sabtu (29/6/2013).
Soelistijono menegaskan pelaku perusakan bisa diancam pasal berlapis yakni pasal 351 dan 352 KUHP tentang intimidasi atau mengancam serta perusakan.
"Ancaman itu tergantung dari hasil keterang saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita peroleh," imbuhnya.
Pihaknya juga tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Sebab Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap perusakan kantor Radar Madura ini.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang dengan mengendarai empat unit mobil mendatangi kantor Radar Madura.
Mereka melakukan perusakan di kantor tersebut sehingga menyebabkan beberapa inventaris kantor rusak.
Dua orang karyawan sempat dianiaya kelompok massa tak dikenal itu.
Motif perusakan itu diduga karena tidak puas dengan pemberitaan tentang pungutan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Di samping itu, diduga adalah pemberitaan tentang kampung narkoba di Bangkalan yang digrebek Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.