Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU, Umumkan Saja Caleg yang Tak Mau CV-nya Dibuka ke Publik!

Kompas.com - 28/06/2013, 02:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum didesak mengumumkan 140 nama calon anggota legislatif yang keberatan jika curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Transparansi pun dituntut dari KPU, dengan tak menutupi informasi soal 140 calon anggota legislatif (caleg) tersebut.

"Kalau KPU tidak mengumumkan daftar 140 orang itu, (memang) tidak ada implikasi hukumnya. (Tapi) sudah seharusnya mereka melakukan itu demi keterbukaan informasi," kata Said Salahuddin dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA) melalui layanan pesan, Kamis (27/6/2013).

Menurut Said, tidak diumumkannya daftar riwayat hidup caleg tidak terlepas dari kelemahan KPU. Dia berpendapat, KPU tidak tegas dalam membuat peraturan. Dalam formulir BB 11 yang wajib diisi para caleg, KPU memberikan pilihan apakah caleg bersedia atau tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Mestinya surat pernyataan pada formulir itu langsung saja menyebutkan bahwa caleg bersangkutan menyatakan bersedia dipublikasikan CV-nya. Tidak perlu lagi diberikan alternatif pilihan bersedia atau tidak bersedia. Itu hanya menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu," kecam Said.

Sebelumnya, hanya dua dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang semua data calegnya boleh dibuka ke publik. Dua partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa sebagian caleg dari 10 partai lain menolak jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014, sebut dia, 140 caleg menyatakan keberatan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan.

Hadar berkilah KPU tak punya kewenangan menindak para caleg yang enggan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan. Alasannya, tidak ada pengaturan soal sanksi atas hal itu, baik di Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maupun dalam Peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com