Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Disebut Bayar Kurban dengan Uang Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga pernah menjadi anggota DPR, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, salah satunya, menerima hadiah yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dari total hadiah sekitar Rp 17,8 miliar yang diterimanya, ada yang berasal dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu diterima Luthfi dalam kurun waktu April 2012 hingga Januari 2013. Di antara pemberian uang dari Fathanah, ada yang digunakan Luthfi untuk membayar kambing dan sapi kurban. “Pada sekitar 27 Oktober 2012, terdakwa menerima hibah uang tunai Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui istri Fathanah, Sefti Sanustika, dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Luthfi pun menerima uang dari orang dekatnya yang lain, Ahmad Zaky. Pada 21 Desember 2012, menurut dakwaan, Luthfi menerima Rp 300 juta dari Zaky untuk biaya sekolah anaknya di Jordania. “Yang mana uang tersebut diserahkan Abdullah Sani untuk ditransfer melalui Western Union,” ucap jaksa.

Selain itu, Luthfi menerima sejumlah uang lainnya, yakni Rp 20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012, Rp 50 juta dari Fathanah pada Rp 1 Juli 2012, Rp 100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil Volkswagen Caravelle dan Alphard milik Luthfi, Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dari Fathanah, 30.000 dollar AS dan 10.000 ringgit dari Denny Adiningrat, serta Rp 50 juta dari Ahmad Zaky.

Selain itu, Luthfi juga menerima Rp 50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama, Rp 56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio amplifier, subwoofer, dan speaker Toyota FJ Cruiser milik Luthfi, Rp 750 juta dari Fathanah, Rp 40.000 dollar AS dari Fathanah, dan Rp 250 juta dari Fathanah.

Selain didakwa melakukan pencucian uang dengan menerima hadiah, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara lain, di antaranya membelikan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi bersama-sama Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com