Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso Tahu Semua Bakal Caleg PKPI Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 07/05/2013, 23:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso tidak terkejut dengan pengumuman verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (7/5/2013). KPU menyatakan seluruh bakal calon anggota legislatif yang diajukan PKPI tak memenuhi syarat.

"Ini bukan masalah serius karena kami sudah tahu memang akan seperti ini. Dari awal kami sudah tahu akan begini," ujar Sutiyoso saat dihubungi, Selasa petang.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengakui bahwa seluruh bakal caleg PKPI belum melengkapi persyaratan administratif. Hal tersebut dikarenakan PKPI memiliki waktu persiapan yang lebih singkat dibandingkan partai-partai lain. PKPI sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, tetapi Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara akhirnya memutuskan PKPI lolos sebagai peserta pemilu.

"Sejak itu, waktu kami hanya tiga minggu menyusun daftar caleg sementara, sementara partai lain tiga bulan. Kami berpacu dengan waktu, jadi wajar kalau banyak bolongnya," kata mantan Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta itu.

Ia memaparkan bahwa dalam merekrut bakal caleg, partainya juga tidak asal memilih. Sutiyoso memastikan seluruh caleg yang diusung partainya memiliki kriteria berintegritas. Proses untuk menjadi bakal caleg PKPI pun disebut Sutiyoso tidak mudah. "Harus benar-benar dilihat integritasnya, sampai melakukan wawancara. Makanya, kami utamakan kualitas jadi menyerahkan hanya 512 calon," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menyatakan tidak panik dengan temuan KPU, yang menyatakan seluruh bakal caleg PKPI tidak penuhi kriteria. Menurutnya, PKPI bisa merampungkan seluruh kriteria administratif yang dituntut KPU sebelum masa perbaikan berakhir pada 22 Mei 2013.

"Saya sudah perintahkan agar tim seleksi merampungkan persyaratan itu pada tanggal 17 Mei," katanya.

Komisi Pemilihan Umum menyatakan ada tiga partai politik yang semua bakal calon anggota legislatif DPR tidak memenuhi syarat. Tiga parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Hal itu terungkap dalam pengumuman hasil verifikasi 12 parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa.

Pengumuman itu dihadiri perwakilan dari 12 parpol. Hasil verifikasi diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Dari semua data bakal caleg dari PKS, sebanyak 492 orang tidak ada yang memenuhi syarat. Begitu pula PPP sebanyak 467 orang dan PKPI sebanyak 330 orang.

Husni mengatakan, banyak alasan data bakal caleg tidak dapat diterima. Contohnya, adanya bakal caleg ganda seperti terdaftar di dua parpol, di dua daerah pemilihan, atau di dua lembaga perwakilan. Ada pula kekurangan administrasi, seperti fotokopi ijazah, foto, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu tanda anggota partai.

Baca berita terkait dalam topik:
Verifikasi DCS Pemilu 2014
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com