Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK Lama karena Ada Data yang Ditahan DPR

Kompas.com - 31/10/2012, 16:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlukan waktu delapan bulan untuk merampungkan hasil audit investigasi tahap I terhadap proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lamanya waktu audit itu dituding BPK karena ada data-data yang diperlukan auditor ditahan oleh Sekretaris Jenderal DPR. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo, Rabu (31/10/2012) dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

"Kenapa lama? Karena ada permintaan ke DPR soal data-data sidang komisi yang tidak semuanya diberikan di sini," kata Hadi.

Data-data yang diperlukan itu terkait risalah rapat-rapat yang dilakukan Komisi X bidang Pemuda dan Olahraga. Menurut Hadi, BPK sudah dua kali menyurati Sekjen DPR untuk meminta risalah rapat itu yakni pada bulan Maret dan 25 Juli 2012.

"Kami sudah kirim dua kali dan terus meminta data," kata Hadi.

Dengan belum lengkapnya data risalah rapat itu, Hadi menuturkan pihaknya masih akan melakukan audit hingga tahapan selanjutnya. "Kalau datanya lengkap, besok pun kami selesaikan," ujar Hadi.

Menanggapi keluhan Hadi, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh pun hanya menjelaskan secara singkat. "Sudah sebagian besar kami berikan, tapi memang ada yang belum," ujar Nining yang turut hadir dalam jumpa pers itu.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menilai, risalah rapat Komisi X tidak terlalu signifikan. Tetapi berguna untuk menmperkuat sejauh mana proyek ini diketahui oleh Menteri Pemuda dan Olahara Andi Mallarangeng.

"Dari sidang di Komisi X yang kami terima, ada proses yang Pak Menteri tahu," kata Ali.

Nama Andi Mallarangeng akhirnya masuk dalam hasil audit BPK terkait proyek Hambalang. Sebelumnya, seperti diungkap anggota BPK Taufiequrrachman Ruki, nama Andi sempat menghilang dalam laporan hasil audit Hambalang. Politisi Demokrat itu dinilai sudah membiarkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram melakukan kewenangan menteri dan tidak melakukan pengawasan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak dan penentuan pemenang lelang konstruksi. Padahal, nilai kontrak tersebut di atas Rp 50 miliar sehingga harus atas persetujuan menteri. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.

Baca juga:
Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang
Audit Hambalang, Menpora Dianggap Melanggar
BPK: Indikasi Kerugian Hambalang Rp 243,6 Miliar
Nama Menpora "Menghilang" di Audit BPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com