Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Novel

Kompas.com - 08/10/2012, 09:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan ujian. Salah satu penyidiknya yang memimpin penanganan kasus tersebut, yakni Komisaris Novel Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat oleh Kepolisian Daerah Bengkulu.

Kasus penganiayaan berat yang dikaitkan Polda Bengkulu dengan Novel ini terbilang kasus lama. Pada 2004, menurut kepolisian, Novel diduga melakukan penganiayaan dengan menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Lamanya selang waktu antara peristiwa dan penyidikan kepolisian yang baru dilakukan saat ini menimbulkan kecurigaan.

Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.

Janggal

Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (7/10/2012) malam, mengungkap kejanggalan lain terkait penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Menurut Johan, tim investigasi KPK menemukan bahwa laporan masyarakat terhadap Novel baru dibuat Polda pada 1 Oktober 2012 atau empat hari sebelum Polda Bengkulu berupaya menangkap Novel. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT.

Seperti diketahui, laporan inilah yang menjadi dasar kepolisian menyidik kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan ke Novel tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan dari tersangka pencurian sarang burung walet yang menjadi korban.

"Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan hasil investigasi KPK, menurut Dedy, laporan masyarakat tersebut baru masuk pada Agustus lalu. Johan juga mengungkapkan kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi KPK. Menurutnya, hingga kini belum ada uji balistik terhadap peluru yang dikaitkan dengan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel tersebut. Selain itu, menurutnya, belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi.

"Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan (Novel) untuk diperiksa," katanya.

Korban bantah melapor

Secara terpisah, pihak Iwan Siregar yang diduga menjadi korban penembakan itu membantah jika dirinya disebut membuat laporan polisi atas perbuatan Novel delapan tahun lalu. Pengacara korban, Yuliswan, mengatakan kalau yang dibuat pengacara atas nama korban ialah surat permohonan keadilan.

"Saya hanya membuat surat permohonan keadilan kepada Kapolri terkait aparat yang sudah menembak klien saya delapan tahun lalu," kata Yuliswan.

Surat yang dimaksud Yuliswan dibuat tanggal 21 September 2012. Surat bernomor 079/SP/A-YDR/09/2012 tersebut ditujukan kepada Kapolri. Surat sengaja ditujukan kepada Kapolri karena berdasarkan pengalaman selama ini, surat pengaduan kepada polisi, baik di tingkat polda maupun polres, jarang ditanggapi.

Yuliswan juga menyampaikan, surat permohonan keadilan dibuat saat ini, setelah delapan tahun peristiwa itu berlalu, karena salah seorang korban, Iwan Siregar, masih merasakan sakit di kakinya akibat ditembak polisi.

"Kami ingin ada keadilan dan perhatian dari polisi. Kaki klien kami yang masih sakit tolong diobati. Terima kasih karena sekarang kaki Iwan sudah dioperasi. Sekarang ia masih dalam proses penyembuhan," katanya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com