Yuliswan menambahkan, seandainya ada pelanggaran hukum yang dilakukan polisi ketika menangkap kliennya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Sudah dioperasi pun klien saya sudah berterima kasih. Semoga kakinya tidak sakit lagi. Kalau mau diusut siapa yang menembak klien saya, kami senang saja karena klien saya tidak tahu persis siapa yang menembaknya," katanya.
Novel didatangi utusan Kapolri
Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Novel pernah ditemui utusan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tepatnya, sehari sebelum insiden penggerudukan Gedung KPK oleh Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2012.
Utusan Kapolri berinisial AA dan AD itu, menurutnya, meminta Novel menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Yasin Fanani.
"Tujuan pertemuan adalah untuk membantu Novel melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang didapat Novel kepada Kapolri sebagai orang tua sekaligus pembahasan alih status 28 penyidik di KPK," kata Bambang.
Saat itu, Novel menjawab bersedia menghadap sepanjang mendapatkan izin dari pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK yang ada hari itu, yakni Busyro Muqoddas, tidak mengizinkan Novel menemui Yasin.
Kapolri tidak tahu?
Terkait kasus Novel ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengaku tidak tahu adanya upaya penangkapan terhadap Novel oleh anggota Polda Bengkulu yang menggeruduk Gedung KPK pada Jumat malam itu. Atas instruksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri pun memerintahkan anggota Polda Bengkulu yang dibantu Polda Metro Jaya itu meninggalkan Gedung KPK.
Informasi yang diterima Kompas.com menyebutkan, sehari sebelum pengepungan di kantor KPK itu, Kapolri melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Sutarman dan Kadiv Propam Polri Irjen Budi Gunawan. Pertemuan tersebut diduga membahas rencana penangkapan Novel. Penangkapan sengaja dilakukan di Gedung KPK untuk memberikan pukulan kepada lembaga antikorupsi itu.
Secara terpisah, Guru Besar FH UI Hikmahanto Juwana juga menilai, Polri harus menjawab sejumlah pertanyaan atas kasus Novel. Menurutnya, jika dirunut, muncul sejumlah kecurigaan. Menurut Hikmahanto, Polda Bengkulu telah menyampaikan kepada publik foto peluru yang mengenai korban. Akan tetapi, tidak ada foto yang memperlihatkan Komisaris Novel Baswedan melakukan penembakan.
"Foto atas korban yang terkena peluru yang disampaikan oleh Polda tidak menjawab dan menjadi bukti bahwa Kompol Novel yang melakukan penembakan," ujarnya.
"Saat ini Polri belum menjawab secara tuntas sejumlah pertanyaan masyarakat. Semisal, mengapa waktu proses hukum atas Kompol Novel baru dilakukan sekarang, delapan tahun setelah kejadian, dan bertepatan dengan proses hukum Jenderal DS (Djoko Susilo)," kata Hikmahanto.
Selain itu, menurutnya, Polri juga harus menjawab mengapa merekomendasikan Novel sebagai penyidik KPK jika mengetahui yang bersangkutan terlibat tindak kriminal. Bahkan, Novel telah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat.
"Semua pertanyaan ini belum terjawab dengan baik oleh pihak-pihak yang berwenang di Polri. Bahkan, sejumlah jawaban justru menimbulkan pertanyaan baru dengan sejumlah kecurigaan," ujarnya.
Benarkah ada skenario tertentu di balik penetapan Novel sebagai tersangka dan upaya penangkapannya?
Berita terkait polemik antara Polri dan KPK dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"