Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul Bandar sampai Pemain Judi "Online" Disanksi Maksimal

Kompas.com - 03/07/2024, 14:36 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bandar dan pemain judi online (daring) harus mendapatkan sanksi pidana maksimum yang sama.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sanksi itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu kan undang-undang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kalau enggak salah di Pasal 27 ayat 2 itu diatur (tentang) pelaku judi online," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) kemarin.

Dalam beleid itu, pelaku judi daring disanksi 6 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.

Baca juga: Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka


"Baik itu penjudinya, bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar denda," ucap Muhadjir.

Muhadjir kemudian mengoreksi pernyataannya soal keluarga pemain judi online yang bangkrut sempat diusulkan mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam perbuatan terlarang itu itu harus ditangkap dan diberi hukuman supaya jera.

Baca juga: Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi Online

"Jadi bukan diberi bansos itu tangkap itu yang judi itu walaupun kecil-kecil nggak apa-apa biar jera, ya itu nanti yang akan tugas satgas itu," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com