"Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," kata Yudhi.
Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menyentil Yudhi. Apalagi, proyek pembangunan Tol MBZ merupakan proyek strategis nasional.
"Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," ujar hakim.
"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja," jawab Yudhi.
"Masak proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu lho, Pak," kata dia lagi.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.