JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua panitia lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin mengakui bahwa dia tidak memiliki sertifikat keahlian dalam proses lelang.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Yudhi sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis (pelelangan)?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
"Tidak punya Pak," jawab Yudhi.
Baca juga: Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ
Mendengar jawaban itu, jaksa pun mendalami dasar penunjukan Yudhi sebagai ketua lelang oleh PT Jasa Marga.
Kepada Yudhi, jaksa mengulik alasan PT Jasa Marga menunjuk dia sebagai ketua lelang proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat itu.
"Saudara tahu kenapa Saudara ditunjuk oleh Jasa Marga menjadi panitia?" kata jaksa mendalami.
"Enggak tahu Pak saya juga pertimbangnnya apa, enggak tahu. Jadi saya ditunjuk tanpa ada sertifikat," kata Yudhi.
Mendengar tanya jawab ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun ikut mendalami keterangan Yudhi yang mengaku tidak memiliki keahlian untuk melakukan lelang.
"Pak Yudhi punya ini enggak punya keahlian di dalam pelelangan?" kata hakim Fahzal.
"Kalau sertifikasi saya tidak punya," jawab Yudhi.
Atas jawaban itu, hakim pun terlihat heran lantaran Yudhi tak memiliki sertifikat keahlian padahal menjabat ketua panitia lelang proyek Tol MBZ.
Baca juga: Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional
"Lho, enggak punya?" tanya hakim heran.
"Tidak punya. Saya juga Jasa Marga nunjuk saya, juga saya enggak paham," jawab Yudhi.
"Makanya banyak yang enggak tahu," tanya hakim lagi.
"Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," kata Yudhi.
Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menyentil Yudhi. Apalagi, proyek pembangunan Tol MBZ merupakan proyek strategis nasional.
"Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," ujar hakim.
"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja," jawab Yudhi.
"Masak proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu lho, Pak," kata dia lagi.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.